PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR : 12/PID.SUS-ANAK/2023/PN.TBH

Authors

  • M. Rezki Saputra

Keywords:

Perkara, Pidana dan Peradilan

Abstract

Putusan Perkara Nomor : 12/Pid.Sus-Anak/2023/ PN.Tbh menjelaskan bahwa anak di bawah umur belum dianggap cakap, namun dalam hal ini perbuatan pidana tersebut sudah tergolong tindak pidana pembunuhan. Perbedaan dalam proses penyelesaian kejahatan antara pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak dan orang dewasa. Meskipun terdapat perbedaan dalam penyelesaian kejahatan, kasus pembunuhan anak dan pembunuhan orang dewasa tidaklah sama. Di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak dan orang dewasa harus diperlakukan berbeda menurut hukum acara dan karena adanya ancaman pidana terhadap anak. Pendekatan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan untuk mencari kebenaran melalui pengkajian dan penelaahan terhadap beberapa bahan hukum sekunder yang berkaitan atau berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur. Pembunuhan tergolong kejahatan berat, dan pelakunya bisa dijatuhi hukuman penjara. Indonesia memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur keadilan bagi anak, terlepas dari apakah mereka adalah pelaku, saksi, atau korban kejahatan. Undang-undang yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Rezki Saputra, M. . (2024). PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERDASARKAN PUTUSAN PERKARA NOMOR : 12/PID.SUS-ANAK/2023/PN.TBH. JURNAL MAHASISWA HUKUM, 1(1), 1–8. Retrieved from http://tematik.unisi.ac.id/index.php/jhm/article/view/134