PENERAPAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Pemberian jaminan perlindungan dan kepastian hukum untuk menjamin adanya proses peradilan pidana yang baik dan menciptakan peradilan yang fair dan bersih yang dapat menimbulkan rasa keadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga perlindungan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan memiliki peranan penting dalam proses penyidikan, kemudian diharapkan dengan keterangan saksi yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder. Perlindungan hukum bagi saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan pada praktiknya di lapangan mendapat banyak kendala dan hambatan, tentunya kendala dan hambatan tersebut disebabkan oleh berbagai macam faktor, sehingga perlindungan hukum bagi saksi belum maksimal.