PENERAPAN SANKSI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN PENGADILAN TAHUN 2020 DALAM LAPORAN HASIL RISET TIPOLOGI 2021 OLEH PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)

Authors

  • Nurul Istiqomah

Keywords:

Pencucian Uang, Sanksi dan Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan sanksi terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia berdasarkan studi putusan pengadilan tahun 2020, seperti yang tercantum dalam Laporan Hasil Riset Tipologi 2021 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data dari 102 putusan yang melibatkan 128 terdakwa, penelitian ini menganalisis profil pelaku, jenis dan skala kejahatan, serta pola penerapan sanksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang mayoritas adalah pengusaha/wiraswasta dan pegawai swasta/karyawan dengan rentang usia aktif 30 hingga 50 tahun. Tindak pidana asal yang mendominasi adalah narkotika, korupsi, dan penipuan. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah putusan terbanyak. Penerapan sanksi cenderung pada pidana penjara kurang dari 5 tahun dan denda di bawah Rp1 miliar. Estimasi kerugian negara didominasi oleh tindak pidana korupsi. Penelitian ini juga menemukan tantangan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan penelusuran aset yang terkait dengan perkara pencucian uang. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai efektivitas penerapan sanksi pencucian uang di Indonesia serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dalam penegakan hukum.

Downloads

Published

2024-06-20

How to Cite

Istiqomah, N. (2024). PENERAPAN SANKSI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA: STUDI PUTUSAN PENGADILAN TAHUN 2020 DALAM LAPORAN HASIL RISET TIPOLOGI 2021 OLEH PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK). JURNAL MAHASISWA HUKUM, 1(1), 37–49. Retrieved from http://tematik.unisi.ac.id/index.php/jhm/article/view/138