ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN AKSES DIGITAL DALAM TINDAK PIDANA SIBER
Keywords:
penyalahgunaan akses digital, tindak pidana siberAbstract
Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah membawa dampak positif dalam berbagai aspek kehidupan, namun juga menghadirkan tantangan baru dalam bentuk kejahatan siber, salah satunya adalah penyalahgunaan akses digital. Fenomena ini tidak hanya mengancam keamanan data dan sistem elektronik, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi individu, institusi, dan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan akses digital dari perspektif hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan akses digital masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain aspek teknis pembuktian digital, keterbatasan aparat penegak hukum, dan belum optimalnya kerja sama antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional dan internasional dalam rangka menanggulangi kejahatan siber secara efektif dan menyeluruh.