SENGKETA PEREBUTAM PULAU SIPADAN DAN LIGITAN DALAM PERSPEKTIF UNCLOS
Abstract
Sengketa wilayah antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi salah satu contoh penting dalam studi hukum laut internasional. Kasus ini telah mencuri perhatian dunia soal mekanisme penyelesaian sengketa wilayah dengan Mahkamah Internasional International Court of Justice (ICJ) serta peran besar United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai landasan hukum dalam perselisihan wilayah di pulau Sipadan dan Ligitan. Artikel ini menganalisis dasar klaim masing-masing negara, proses penyelesaian melalui ICJ, dan relevansi prinsip-prinsip UNCLOS dalam kasus tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa keputusan ICJ yang memenangkan Malaysia lebih banyak dipengaruhi oleh asas effective occupation daripada prinsip delimitasi wilayah laut menurut UNCLOS. Kajian ini menunjukkan bahwa pengakuan dan pengelolaan aktif suatu wilayah memiliki pengaruh signifikan dalam penyelesaian sengketa, meskipun kerangka hukum laut internasional seperti UNCLOS tetap menjadi acuan penting dalam mendefinisikan batas-batas wilayah.